• Replace This Text With Your Featured Post 1 Description.
  • Replace This Text With Your Featured Post 2 Description.
  • Replace This Text With Your Featured Post 3 Description.
  • Replace This Text With Your Featured Post 4 Description.
  • This is featured post 1 title

    Replace This Text With Your Featured Post 1 Description.

Diposting oleh Unknown |

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2004
TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


Menimbang : a. bahwa    dalam  rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah      sesuai dengan  amanat  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia Tahun 1945, pemerintahan daerah, yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui           peningkatan,   pelayanan,   pemberdayaan,   dan   peran   serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia;

0 komentar:

Posting Komentar